Sosialisasi Cukai Tembakau di Kantor Desa, Desa Jurangjero

desajurangjero 18 September 2019 13:07:46 WIB

Jurangjero SIDA (SAMEKTA) Pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 di Kantor Desa Jurangjero dilaksankan Sosialisasi Cukai Tembakau Oleh Desperindag Kabupaten Gunungkidul yang bekerja sama dengan kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam acara ini Narasumber Memberikan penjelasan apa itu Cukai Tembakau dan Peruntukannya;

  1. Pengertian Cukai

Cukai adalah Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan Undang – undang dalam hal ini, Cukai rokok di Indonesia adalah upaya pengendalian harga jual dari pemerintah Indonesia terhadap rokok dan produk tembakau lainnya seperti sigaret, cerutu, serta rokok daun, yang dipungut dan berlaku pada saat pembelian. Ketentuan ini berlaku dengan adanya UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan perubahan yang mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007. Aturan ini kemudian diteruskan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pengenaan pajak tembakau dengan cukai rokok dibedakan.

  1. Alasan pengenaan cukai rokok

Bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan telah dibuktikan oleh banyak penelitian di dunia. Pengendalian konsumsi tembakau telah menjadi gerakan bersama yang memerlukan kontribusi berbagai macam pihak. Salah satu mekanisme pengendalian rokok yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan meregulasi harga jual rokok melalui cukai. Pengenaan cukai untuk meningkatkan harga rokok telah berhasil menurunkan konsumsi rokok dan menurunkan prevalansi penyakit terkait rokok di berbagai Negara di seluruh Dunia.

  1. Pemasukan untuk Negara dari cukai rokok

Cukai dan pajak rokok menyumbang cukup banyak pemasukan bagi negara. Porsi ini meningkat terus disetiap tahunnya.. Namun perlu dipahami bahwa selain memberikan pemasukan, beban pemerintah akibat rokok dan tembakau lebih tinggi ketimbang besaran kontribusi cukai tembakau terhadap penerimaan negara. Kerugian ekonomi secara makro akibat penggunaan tembakau dinilai Kemenkes menunjukkan tren meningkat pada setiap tahunnya.

  1. Dana bagi hasil untuk Daerah Dari cukai rokok

Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai illegal, sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, Pasal 66A. Setiap tahunnya Kementerian keuangan mengeluarkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Semoga dengan adanya Sosialisasi ini bisa menambah pengetahuan warga masyarakat Desa Jurangjero tentang Cukai Tembakau dan keperuntukannya.

Komentar atas Sosialisasi Cukai Tembakau di Kantor Desa, Desa Jurangjero

Ayah Dwi 19 September 2019 14:55:39 WIB
Sosialisasinya semoga bisa bermanfaat bagi warga masyarakat
Ayah Dwi 19 September 2019 13:54:18 WIB
Sosialinya semoga bisa bermanfaat bagi warga masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PEMERINTAH KALURAHAN JURANGJERO