SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

27 April 2021 13:15:58 WIB

Jurangjero(Sida Samekta) selasa 27 April 2021

Dinas perhubungan Kabupaten Gunungkidul bersama anggota Dewan DPRD kabupaten Gunungkidul Bapak Mariyanto. Bertempat di aula Kalurahan Jurangjero mengadakan acara sosialisasi tentang Peraturan Daerah Gunungkidul tentang pengujian kendaraan Bermotor ( Perda Nomor 8 Tahun 2019) dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ( Perda Nomor 15 Tahun 2019).

Acara di mulai dengan menyanyikan lagu wajib lagu Indonesia Raya oleh seluruh hadirin. Acara ini di hadiri oleh Pomong Kalurahan Jurangjero, BPKAL, KARANG TARUNA, PKK Kalurahan Kurangjero, dengan harapan lembaga yang menjadi perwakilan dalam acara tersebut bisa menyampaikan kepada warga masyarakat untuk menjadi bahan pengetahuan.

Materi yang di sampaikan oleh Bapak Mariyanto bahwa fungsi Anggota Dewan diantaranya yakni:

a. Fungsi Leguslasi: Pembahasan dan penyetujuan peraturan daerah bersama Bupati.

b. Fungsi Anggaran: Pembahasan dan penyetujuan Anggaran (APBD) Kabupaten

C. Pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang di tetapkan.

 

Tujuan di laksanakan pengujian kendaraan ini adalah 

Untuk keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan bermotor, Selain itu juga mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang di akibatkan oleh kendaraan tersebut.

Kendaraan yang wajib uji berkala adalah

  1. Mobil penumpang umum
  2. Mobil Barang
  3. Mobil Bus
  4. Kereta tempel/gandeng
  5. Kereta gandengan

Syarat pendaftarannya antara lain:

  1. FC. KTP Pemilik Kendaraan
  2. FC. STNK
  3. FC. Sertifikat uji tipe
  4. FC. Sk. TERA untuk Mobil Tank

Adapun syarat uji berkalanya antara lain:

  1. FC KTP Pemilik Kendaraan
  2. FC. STNK
  3. FC. SRUT

Adapun untuk Retribusi tersebut antara lain:

  1. Mobil penumpang sebesar Rp. 50.000,
  2. Mobil bus kecil sebesar Rp. 60.000,
  3. Mobil bus sedang sebesar Rp. 65.000,
  4. Mobil bus besar sebesar Rp. 80.000,
  5. Mobil bus Maxi sebesar Rp. 80.000,
  6. Mobil bus gandeng sebesar Rp. 80.000, dst. 

Setelah panjang lebar di jelaskan terkait syarat ketentuannya maka acara selanjutnya di lanjutkan sesi tanya jawab, setelah sesi tanya jawab selesai maka acara selanjutnya yakni penutup, namun sebelum di tutup semua hadirin menyanyikan lagu "Padamu Negeri".

Acara selesai pada pukul 11.30 dan di tutup dengan Doa.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini warga masyarakat semakin sadar akan uji kelayakan kendaraan bermotor.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Etik
    Semoga corona cepat usai...baca selengkapnya
    16 Januari 2021 16:07:45 WIB
  • Ayah Dwi
    Selamat Hari Batik Nasional, semoga batik selalu m...baca selengkapnya
    02 Oktober 2020 16:09:06 WIB
  • etonaqap
    http://mewkid.net/when-is-xuxlya/ - Amoxicillin Am...baca selengkapnya
    26 Agustus 2020 22:12:40 WIB
  • Ani,
    Mantap....... Semoga bermanfaat buat masyarakat...baca selengkapnya
    16 Maret 2020 14:11:58 WIB
  • AYAH DWI
    BAROKALLAH, AAMIIN....baca selengkapnya
    15 Maret 2020 19:06:42 WIB
  • Dwi S.
    Semoga bermanfaat dan membawa barokah untuk kita s...baca selengkapnya
    14 Maret 2020 20:14:25 WIB
  • Widodo
    Sensus Penduduk 2020 Yeeeessss...baca selengkapnya
    19 Februari 2020 19:35:01 WIB
  • Bendol
    Nganyari balai dusune sing anyar, mantaaapp...baca selengkapnya
    01 Februari 2020 12:30:27 WIB
  • Widodo
    Kami sebagai warga Dusun Jambu Mengucapkan banyak ...baca selengkapnya
    24 Januari 2020 15:07:12 WIB
  • Pandu
    Semoga dengan adanya Program pamsimas ini bisa men...baca selengkapnya
    24 Januari 2020 15:05:19 WIB
Galeri Foto
SAMBANG BUDAYA
Lancaran Dumadineng Gunungkidul
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial