SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
gunanto 27 April 2021 13:15:58 WIB
Jurangjero(Sida Samekta) selasa 27 April 2021
Dinas perhubungan Kabupaten Gunungkidul bersama anggota Dewan DPRD kabupaten Gunungkidul Bapak Mariyanto. Bertempat di aula Kalurahan Jurangjero mengadakan acara sosialisasi tentang Peraturan Daerah Gunungkidul tentang pengujian kendaraan Bermotor ( Perda Nomor 8 Tahun 2019) dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ( Perda Nomor 15 Tahun 2019).
Acara di mulai dengan menyanyikan lagu wajib lagu Indonesia Raya oleh seluruh hadirin. Acara ini di hadiri oleh Pomong Kalurahan Jurangjero, BPKAL, KARANG TARUNA, PKK Kalurahan Kurangjero, dengan harapan lembaga yang menjadi perwakilan dalam acara tersebut bisa menyampaikan kepada warga masyarakat untuk menjadi bahan pengetahuan.
Materi yang di sampaikan oleh Bapak Mariyanto bahwa fungsi Anggota Dewan diantaranya yakni:
a. Fungsi Leguslasi: Pembahasan dan penyetujuan peraturan daerah bersama Bupati.
b. Fungsi Anggaran: Pembahasan dan penyetujuan Anggaran (APBD) Kabupaten
C. Pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang di tetapkan.
Tujuan di laksanakan pengujian kendaraan ini adalah
Untuk keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan bermotor, Selain itu juga mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang di akibatkan oleh kendaraan tersebut.
Kendaraan yang wajib uji berkala adalah
- Mobil penumpang umum
- Mobil Barang
- Mobil Bus
- Kereta tempel/gandeng
- Kereta gandengan
Syarat pendaftarannya antara lain:
- FC. KTP Pemilik Kendaraan
- FC. STNK
- FC. Sertifikat uji tipe
- FC. Sk. TERA untuk Mobil Tank
Adapun syarat uji berkalanya antara lain:
- FC KTP Pemilik Kendaraan
- FC. STNK
- FC. SRUT
Adapun untuk Retribusi tersebut antara lain:
- Mobil penumpang sebesar Rp. 50.000,
- Mobil bus kecil sebesar Rp. 60.000,
- Mobil bus sedang sebesar Rp. 65.000,
- Mobil bus besar sebesar Rp. 80.000,
- Mobil bus Maxi sebesar Rp. 80.000,
- Mobil bus gandeng sebesar Rp. 80.000, dst.
Setelah panjang lebar di jelaskan terkait syarat ketentuannya maka acara selanjutnya di lanjutkan sesi tanya jawab, setelah sesi tanya jawab selesai maka acara selanjutnya yakni penutup, namun sebelum di tutup semua hadirin menyanyikan lagu "Padamu Negeri".
Acara selesai pada pukul 11.30 dan di tutup dengan Doa.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini warga masyarakat semakin sadar akan uji kelayakan kendaraan bermotor.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |