SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
27 April 2021 13:15:58 WIB
Jurangjero(Sida Samekta) selasa 27 April 2021
Dinas perhubungan Kabupaten Gunungkidul bersama anggota Dewan DPRD kabupaten Gunungkidul Bapak Mariyanto. Bertempat di aula Kalurahan Jurangjero mengadakan acara sosialisasi tentang Peraturan Daerah Gunungkidul tentang pengujian kendaraan Bermotor ( Perda Nomor 8 Tahun 2019) dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ( Perda Nomor 15 Tahun 2019).
Acara di mulai dengan menyanyikan lagu wajib lagu Indonesia Raya oleh seluruh hadirin. Acara ini di hadiri oleh Pomong Kalurahan Jurangjero, BPKAL, KARANG TARUNA, PKK Kalurahan Kurangjero, dengan harapan lembaga yang menjadi perwakilan dalam acara tersebut bisa menyampaikan kepada warga masyarakat untuk menjadi bahan pengetahuan.
Materi yang di sampaikan oleh Bapak Mariyanto bahwa fungsi Anggota Dewan diantaranya yakni:
a. Fungsi Leguslasi: Pembahasan dan penyetujuan peraturan daerah bersama Bupati.
b. Fungsi Anggaran: Pembahasan dan penyetujuan Anggaran (APBD) Kabupaten
C. Pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang di tetapkan.
Tujuan di laksanakan pengujian kendaraan ini adalah
Untuk keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan bermotor, Selain itu juga mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang di akibatkan oleh kendaraan tersebut.
Kendaraan yang wajib uji berkala adalah
- Mobil penumpang umum
- Mobil Barang
- Mobil Bus
- Kereta tempel/gandeng
- Kereta gandengan
Syarat pendaftarannya antara lain:
- FC. KTP Pemilik Kendaraan
- FC. STNK
- FC. Sertifikat uji tipe
- FC. Sk. TERA untuk Mobil Tank
Adapun syarat uji berkalanya antara lain:
- FC KTP Pemilik Kendaraan
- FC. STNK
- FC. SRUT
Adapun untuk Retribusi tersebut antara lain:
- Mobil penumpang sebesar Rp. 50.000,
- Mobil bus kecil sebesar Rp. 60.000,
- Mobil bus sedang sebesar Rp. 65.000,
- Mobil bus besar sebesar Rp. 80.000,
- Mobil bus Maxi sebesar Rp. 80.000,
- Mobil bus gandeng sebesar Rp. 80.000, dst.
Setelah panjang lebar di jelaskan terkait syarat ketentuannya maka acara selanjutnya di lanjutkan sesi tanya jawab, setelah sesi tanya jawab selesai maka acara selanjutnya yakni penutup, namun sebelum di tutup semua hadirin menyanyikan lagu "Padamu Negeri".
Acara selesai pada pukul 11.30 dan di tutup dengan Doa.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini warga masyarakat semakin sadar akan uji kelayakan kendaraan bermotor.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Etik
Semoga corona cepat usai...baca selengkapnya
16 Januari 2021 16:07:45 WIB -
Ayah Dwi
Selamat Hari Batik Nasional, semoga batik selalu m...baca selengkapnya
02 Oktober 2020 16:09:06 WIB -
etonaqap
http://mewkid.net/when-is-xuxlya/ - Amoxicillin Am...baca selengkapnya
26 Agustus 2020 22:12:40 WIB -
Ani,
Mantap....... Semoga bermanfaat buat masyarakat...baca selengkapnya
16 Maret 2020 14:11:58 WIB -
AYAH DWI
BAROKALLAH, AAMIIN....baca selengkapnya
15 Maret 2020 19:06:42 WIB -
Dwi S.
Semoga bermanfaat dan membawa barokah untuk kita s...baca selengkapnya
14 Maret 2020 20:14:25 WIB -
Widodo
Sensus Penduduk 2020 Yeeeessss...baca selengkapnya
19 Februari 2020 19:35:01 WIB -
Bendol
Nganyari balai dusune sing anyar, mantaaapp...baca selengkapnya
01 Februari 2020 12:30:27 WIB -
Widodo
Kami sebagai warga Dusun Jambu Mengucapkan banyak ...baca selengkapnya
24 Januari 2020 15:07:12 WIB -
Pandu
Semoga dengan adanya Program pamsimas ini bisa men...baca selengkapnya
24 Januari 2020 15:05:19 WIB
SAMBANG BUDAYA
Lancaran Dumadineng Gunungkidul
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













