LOWONGAN PAMONG KALURAHAN JURANGJERO KAPANEWON NGAWEN TAHUN 2021
Dwi S 08 Juni 2021 14:28:17 WIB
Jurangjero, 08 Juni 2021. Diberitahukan kepada Warga Masyarakat, bahwa Pemerintah Kalurahan Jurangjero Kapanewon Ngawen Kabupaten Gunungkidul akan mengadakan penjaringan dan penyaringan atau seleksi Pamong Kalurahan Jurangjero (Dukuh Wonosari).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan atau seleksi Calon Pamong Kalurahan Jurangjero (Dukuh Wonosari) memberitahukan perihal sebagai berikut :
A. Persyaratan Pendaftaran Sebagai berikut :
Mengajukan surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan Jurangjero (Dukuh Wonosari), yang ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel atau bermeterai Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Lurah dan disampaikan melalui Panitia Pelaksana. Dengan dilampiri :
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
- Foto kopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Akta Kelahiran yang sudah menggunakan barcode tidak perlu di legalisir);
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
- Surat keterangan sehat rohani dari dokter pemerintah;
- Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort;
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- Fotokopi KTP-el atau surat keterangan perekaman KTP-el yang dilegalisir pejabat yang berwenang.;
- Foto kopi kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang (KK yang sudah menggunakan barcode tidak perlu di legalisir);
- Daftar riwayat hidup;
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap sebanyak 4 lembar;
- Surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- Surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan;
- Surat izin dari pimpinan BPKal bagi anggota BPKal; dan
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Jurangjero jika diangkat menjadi Pamong Kalurahan Jurangjero (Dukuh Wonosari), diatas kertas segel atau bermeterai Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
B. Ketentuan Pendaftaran sebagai berikut :
- Pendaftaran dan Penyerahan berkas lamaran pada tanggal 17 s.d. 25 Juni tahun 2021;
- Berkas lamaran dibuat 2 rangkap,1 asli dan 1 foto copy;
- Dimasukkan masing-masing dalam stop map batik;
- Untuk Formulir persyaratan nomor 1, 2, dan 19 dapat diambil di Balai Kalurahan/Sekretariat Panitia;
- Berkas lamaran disampaikan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau seleksi Calon Pamong Kalurahan Jurangjero (Dukuh Wonosari), di Balai Kalurahan Jurangjero/Sekretariat Panitia, pada jam kerja ( 08.00 – 15.30 WIB ).
Demikian pengumuman disampaikan, untuk informasi yang lebih lengkap dapat menghubungi Panitia Pelaksana di Balai Kalurahan Jurangjero/Sektretariat Panitia.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |