Sosialisasi dan implementasi peraturan daerah NO. 7 Tahun 2015
gunanto 20 September 2021 13:53:11 WIB
Jurangjero (sida samekta) Senin 20 September 2021
Sosialisasi pada hari ini di hadiri dari dinas kesehatan dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi D yakni Bapak Wahyu suharjo dan Ibu Suhartini.
Pada sosialisasi ini telah di jelaskan secara rinci dan panjang lebar terkait Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (PKTR) di antaranya yakni:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum
pada sosialisasi ini di hadiri sekitar 30 peserta yakni Pamong Kalurahan Jurangjero dan juga Kader Kesehatan Kalurahan Jurangjero yang bertempat di Aula Kalurahan Jurangjero. tujuan sosialisasi ini agar para peserta sosialisasi bisa menyampaikan kepada warga masyarakat terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok sehingga lingkungan di sekitar kita menjadi lingkungan yg sehat dan berkemajuan.
Pada sosialisasi ini pemateri dan peserta sangat antusias dalam acara tersebut, sehingga peserta bisa aktif dalam berdialog maupun dalam menyampaikan usulan-usulan kepada Dewan untuk kemajuan warga masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |