Sosialisasi dan implementasi peraturan daerah NO. 7 Tahun 2015

gunanto 20 September 2021 13:53:11 WIB

Jurangjero (sida samekta) Senin 20 September 2021

Sosialisasi pada hari ini di hadiri dari dinas kesehatan dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi D yakni Bapak Wahyu suharjo dan Ibu Suhartini.

Pada sosialisasi ini telah di jelaskan secara rinci dan panjang lebar terkait Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (PKTR) di antaranya yakni:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar
  3. Tempat anak bermain
  4. Tempat ibadah
  5. Angkutan umum
  6. Tempat kerja
  7. Tempat umum

pada sosialisasi ini di hadiri sekitar 30 peserta yakni  Pamong Kalurahan Jurangjero dan juga Kader Kesehatan Kalurahan Jurangjero yang bertempat di Aula Kalurahan Jurangjero. tujuan sosialisasi ini agar para peserta sosialisasi bisa menyampaikan kepada warga masyarakat terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok sehingga lingkungan di sekitar kita menjadi lingkungan yg sehat dan berkemajuan.

Pada sosialisasi ini pemateri dan peserta sangat antusias dalam acara tersebut, sehingga peserta bisa aktif dalam berdialog maupun dalam menyampaikan usulan-usulan kepada Dewan untuk kemajuan warga masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PEMERINTAH KALURAHAN JURANGJERO