PERATURAN KALURAHAN JURANGJERO NOMOR : 7 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAH

desajurangjero 02 April 2024 09:08:17 WIB

Jumat tanggal 29 Bulan Desember Tahun 2023, bertempat di  Balai Kalurahan Jurangjero Kapanewon Ngawen Kabupaten Gunungkidul telah diadakan sidang bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawatan Kalurahan Jurangjero dalam rangka menetapkan Peraturan Kalurahan Jurangjero Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024. Rapat/sidang bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawatan Kalurahan Jurangjero dihadiri oleh Lurah, Pimpinan Bamuskal, Pamong Kalurahan, dan anggota Bamuskal.

Dalam rapat/sidang tersebut telah diperoleh kata sepakat menetapkan Peraturan Kalurahan Jurangjero tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PEMERINTAH KALURAHAN JURANGJERO