PERATURAN KALURAHAN NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2025

Agung Sriawan 28 April 2025 09:57:20 WIB

Jumat tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di  Balai Kalurahan Jurangjero Kapanewon Ngawen Kabupaten Gunungkidul telah diadakan sidang bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawatan Kalurahan Jurangjero dalam rangka menetapkan Peraturan Kalurahan Jurangjero Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

Rapat atau sidang bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawatan Kalurahan Jurangjero dihadiri oleh Lurah, Pimpinan Bamuskal, Pamong Kalurahan, dan anggota Bamuskal sebagaimana daftar hadir terlampir.

Dalam rapa atau sidang tersebut telah diperoleh kata sepakat, Sidang menetapkan Peraturan Kalurahan Jurangjero tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN NOMOR 5 TAHUN 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PEMERINTAH KALURAHAN JURANGJERO